Sabtu, 12 Desember 2009

PUTAR ARLOJI BEBAS TILANG




Beberapa tahun lalu, pegawai kantoran rata-rata pulang pukul 16.00 WIB. Demikian pula ayah. Usai bekerja sekitar pukul 16.05, ayah mengemudikan mobilnya dan melewati Jln. Gajah Mada, kemudian berputar menuju Jln. Hayam Wuruk, Jakarta. Waktu itu ada larangan memutar balik dari Jln. Gajah Mada ke Jln. Hayam Wuruk setelah pukul 16.00. Namun ayah enggak ngeh. Ia tetap memutar balik.

Tiba-tiba "Priiit!", ayah diberhentikan polisi yang sedang bertugas di situ. Ayah meminggirkan kendaraannya dan cepat-cepat memundurkan jarum jam tangannya menjadi pukul 15.58. Kepada polisi, ayah pura-pura tidak tahu pelanggaran apa yang telah ia diperbuat.

"Kan ada larangan berputar setelah lewat dari pukul 16.00," kata polisi.

Dengan tenangnya ayah memperlihatkan jam tangannya kepada polisi.

Lalu kata polisi itu, "Oh, jam Bapak terlambat 10 menit. Sekarang sudah pukul 16.07."

"Wah maaf, Pak. Saya tidak tahu," jawab ayah.

"Sekarang cocokkan jam tangan Bapak dan lain kali jangan diulang lagi!" "Baik, Pak. Rambu-rambu lalu lintasnya akan saya perhatikan lebih cermat lagi," sahut ayah.

Dengan demikian, ayah terbebas dari tilang.


 dari intisari-online :
( L. Sundariningsih G., di Serpong)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

feed jit

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.